SPMB Online
Kabupaten Pringsewu

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online jenjang SD dan SMP Negeri.

SPMB

SELAMAT DATANG

SPMB Kabupaten Pringsewu dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Adapun jalur pendaftaran SPMB SMP Kabupaten Pringsewu tahun ajaran 2025/2026 meliputi jalur domisili, afirmasi/Bina Lingkungan, prestasi, dan jalur mutasi. dan untuk SD menggunakan jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi.

Bagi masyarakat dan calon murid dapat memanfaatkan fasilitas di situs ini untuk pendaftaran di sekolah SD dan SMP negeri. Bagi anda calon peserta, harap membaca Aturan dan Prosedur pendaftaran dengan seksama sebelum melakukan proses pendaftaran. Demikian informasi ini dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

JALUR PENDAFTARAN

Pendaftaran SPMB Jalur Domisili

Jalur domisili diperuntukkan bagi murid baru yang berdomisili di lingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Kuota jalur domisili SD paling sedikit 80% dan SMP paling sedikit 40% dari daya tampung sekolah.

Pendaftaran SPMB Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan kepesertaan program bantuan pemerintah. Kuota afirmasi SD minimal 15% dan SMP minimal 25%.

Pendaftaran SPMB Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukkan bagi murid dengan prestasi akademik maupun non-akademik. Total kuota jalur prestasi paling banyak 30% dari daya tampung SMP.

Pendaftaran SPMB Jalur Mutasi

Jalur mutasi diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya pindah tugas atau anak GTK. Kuota jalur mutasi maksimal 5% dari daya tampung sekolah.

INFORMASI SPMB

Jadwal Pendaftaran

Informasi terkait jadwal pendaftaran SPMB

Persyaratan

Informasi persyaratan pendaftaran SPMB

Alur & Tata Cara

Alur dan tata cara pendaftaran SPMB

Jalur SPMB

Informasi keterangan jalur pendaftaran SPMB

Juknis SPMB

Petunjuk teknis pelaksanaan SPMB

Panduan

Panduan pendaftaran SPMB

Tanya–Jawab (FAQ)

Ya. Calon murid harus menggunakan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) yang berlaku, dengan ketentuan KK tersebut telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Ya. Penentuan jalur pendaftaran tetap mengacu pada alamat yang tertera pada KK, bukan berdasarkan lokasi sekolah asal.

Silakan unggah KK baru dan berikan keterangan bahwa alamat KK lama dan KK baru sama. Jika tersedia, unggah juga salinan KK lama sebagai dokumen pendukung.

Ya. Jika tidak diterima pada jalur pertama, murid dapat mengikuti pendaftaran pada jalur lain yang masih tersedia sesuai jadwal.

PELAKSANAAN SPMB ONLINE SEKOLAH SD DAN SMP NEGERI DI Kabupaten Pringsewu TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)   |   PELAKSANAAN SPMB ONLINE SEKOLAH SD DAN SMP NEGERI DI Kabupaten Pringsewu TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)   |   PELAKSANAAN SPMB ONLINE SEKOLAH SD DAN SMP NEGERI DI Kabupaten Pringsewu TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)